Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah mendapat laporan bayi bernama Muhammad Danendra diizinkan pulang oleh pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Senin (11/5/2015) kemarin. Sebelumnya, anak pasangan Galih Prasetyo dan Magie Dwi Listiani ini sempat ditahan rumah sakit karena tidak mampu bayar tagihan Rp65 juta.
"Udah, kan gak ada masalah. Udah pulang juga, kan," kata Basuki yang kerab disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Danendra lahir tanggal 31 Maret 2015 pukul 09.47 WIB dengan kondisi prematur sehingga harus masuk ruang NICU/PICU RSUD Pasar Rebo. Orangtua Danendra kesulitan mengurus BPJS Kesehatan untuk anaknya yang baru lahir sehingga terlambat memasukkan dokumen ke rumah sakit.
"Pasti kemungkinan dia kelas satu atau apa. Kalau dia bener di kelas satu ya kami susah nolong," kata Ahok.
Dengan adanya kasus bayi Danendra yang tertahan di rumah sakit karena masalah biaya, Ahok berharap kepada masyarakat Jakarta sebelum berobat di rumah sakit harus menjelaskan kepada pihak RS apakah mengunakan kartu BPJS Kesehatan atau tidak.
"Sebelum masuk (rumah sakit), mereka harus jelasin dulu, ini BPJS atau bukan? Jadi warga juga mesti hati-hati. Sepuluh juta warga," kata Ahok.
Sebelum rumah sakit mengizinkan Danendra pulang dan memberi kesempatan pembayaran secara dicicil, Galih mengatakan dirinya mengirim email dan SMS aduan kepada Ahok pada Sabtu (9/5/2015). Aduan itu langsung direspon keesokan harinya.
"Jelas mas, Pemprov DKI sangat pro aktif sekali. Saya mengirim email dan sms aduan ke Pak Ahok itu hari Sabtu, terus Minggunya, tim Pak Ahok yang bernama Pak Benyamin langsung mendatangi kontrakan saya," kata Galih kepada Suara.com.
Saat bertemu Galih hari itu, Benyamin berjanji membantu permasalahan Galih.
"Dan hasilnya sangat positif, hari ini (Senin kemarin) anak saya pulang," kata Galih yang sekarang masih pekerja berstatus kontrak dengan penghasilan kecil.