Pemilik Lutung dan Kucing Hutan sudah Dijadikan Tersangka

Selasa, 12 Mei 2015 | 16:11 WIB
Pemilik Lutung dan Kucing Hutan sudah Dijadikan Tersangka
Ilustrasi lutung (Freedigitalphotos/Praisaeng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan penyelamatan burung kakatua berjambul kuning beberapa hari terakhir cukup berpengaruh. Satu demi satu pemilik burung langka tersebut menghubungi BKSDA untuk menyerahkan peliharaan. Tak hanya si jambul kuning, si jambul putih dan monyet ekor panjang pun diserahkan juga.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta menyatakan selama ini sudah sering inspeksi mendadak ke sejumlah pasar hewan.

"Sudah sering melakukan operasi-operasi di pasar-pasar kalau ada yang ditemukan kita bawa," kata Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA DKI Jakarta, Yanang, kepada suara.com, Selasa (12/5/2015)

Kasus yang menghebohkan dan kemudian menginiasi gerakan #savejambulkuning ialah penyitaan 23 satwa yang terdiri 22 kakatua jambul kuning dan satu lagi burung bayan. Satu orang sudah dijadikan tersangka atas kepemilikan burung jambul kuning.

BKSDA sendiri belum lama ini juga telah menetapkan seorang warga menjadi tersangka kasus penyelundupan hewan langka.

"Kasus kemarin, lutung sama kucing hutan sudah kita proses, kepemilikan itu sudah ada satu tersangka," kata Yanang.

Yanang mengatakan kampanye dan razia satwa langka akan terus digalakkan, mengingat populasinya semakin berkurang.

"Populasinya sedikit, ada penurunan yang tajam, endemik, penyebarannya terbatas. Kaya kakatua, kan cuma ada di Indonesia Timur," kata dia.

REKOMENDASI

TERKINI