Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan para Pimpinan Komisi VII DPR RI periode 2009-2014 dalam sidang lanjutan dengan terdakwa bekas Ketua Komisi Sutan Bhatoegana.
Rencana tersebut bertujuan untuk meminta informasi terkait dugaan penerimaan hadiah dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
"Akan dipanggil (Pimpinan Komisi VII), tapi yang ingin dikonfirmasi dan diperiksa adalah untuk menguatkan dakwaan Jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Menurut Priharsa, pemanggilan para Pimpinan Komisi VII ini untuk mendapatkan fakta baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII.
Dari situ, lanjutnya, KPK akan melihat fakta persidangan tersebut untuk ditindaklanjuti.
"KPK akan melihat fakta baru yang muncul di persidangan dan bagaimana pertimbangan hukum dari putusan. Setelah itu bakal ditindaklanjuti kalau ada permintaan dari Jaksa," jelasnya.
Para pimpinan Komisi VII saat itu adalah Zainudin Amali dari Fraksi Golkar, Achmad Farial dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Daryatmo Mardiyanto dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sutan Bathoegana didakwa menerima aliran uang dari Waryono Karno sebesar USD 140.000 sebagai imbalan dalam pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013. Pemberian tersebut dimasukan ke dalam amplop dengan kode P untuk Pimpinan, A untuk Anggota, dan S untuk Sekretaris.
Dari dakwaan Sutan diketahui, amplop yang berisi uang dengan diberi tanda P, A, serta S itu dirinci untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah USD 7500, 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima USD 2500, serta Sekertariat Komisi VII sebesar USD 2500.
Atas perkara ini, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b lebih subsidair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.