Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina

Selasa, 12 Mei 2015 | 15:53 WIB
Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perbudakan Benjina
budak
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka untuk kasus perbudakan dan  perdagangan manusia di PT Pusaka Benjina Resources (PBR). Lima di antaranya, adalah nahkoda kapal berkewarganegaraan Thailand.

Para tersangka, yakni Hatsaphon Phaetjakreng, Boonsom Jaika, Surachai Maneephong, Somchit Korraneesuk (nahkoda kapal), Hermanwir martino selaku Pejabat sementara Pimpinan PT. PBR, serta seorang pria bernama Mukhlis Ohoitenan. 

Sementara Nahkoda KM. Antasena 838, atas nama Yongkut N, masih akan dilakukan dipanggil sebagai tersangka karena masih dalam proses hukum oleh PSDKP Tual.

Kepala Unit Human Trafficking Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto mengungkapkan, dari penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 50 ABK berkewarganegaraan Myanmar yang diketahui membawa dokumen berupa Seaman Book (buku pelaut) yang telah dipalsukan.

Dia menambahkan, selain dokumen yang dipalsukan, para korban juga diketahui disekap antara satu hingga enam bulan lamanya.

"Para korban dibawa atau diangkut masuk ke wilayah negara Indonesia nahkoda kapal. Kemudian ABK warga negara Myanmar dipekerjakan dengan waktu kerja yang berlebihan dan dengan gaji yang tidak jelas," kata Arie saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2015).

Selain memeriksa korban, Arie mengungkapkan pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari pihak imigrasi, syahbandar dan staf serta petugas keamanan PT PBR.

"Barang bukti kita peroleh berupa 49 Seaman Book Thailand, 24 KTP warga negara Myanmar, catatan ABK yang dilakukan penyekapan, crew list, dhasuskim, gembok dan kunci tempat penyekapan serta lima kapal yaitu Kapal Antasena 311, Antasena 141, Antasena 142, Antasena 309 dan Antasena 838," kata Arie.

Arie menambahkan jumlah tersangka kemungkinan besar akan bertambah, termasuk nahkoda kapal yang akan ditangkap. Selain itu, pihaknya juga mengindikasi adanya keterlibatan petugas keamanan PT. PBR Benjina dalam melakukan kekerasan dan penyekapan.

"Rencananya sembilan kapal yang akan kita sita. Untuk nahkoda yang ditetapkan sebagai tersangka kemungkinan bertambah,"ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI