Suara.com - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015) lalu.
Dalam dakwaan yang menyebutkan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu menerima suap dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ada sejumlah nama yang muncul. Mulai dari nama anaknya, Makmun Ibnu Fuad, juga nama istri mudanya, Siti Masnuri. Oleh pihak KPK, nama-nama tersebut disebut memiliki maksud, agar apabila diperlukan akan dipanggil dalam persidangan.
"Prinsipnya, nama-nama yang ada di dakwaan, dicantumkan bukan tanpa maksud. Tapi (itu) nanti yang akan diperiksa di persidangan, sejauh mana pengetahuan atau keterlibatan yang bersangkutan terhadap perkara," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).
Lebih lanjut, Priharsa menjelaskan bahwa apabila memang dari kesaksian sejumlah nama yang disebut itu bisa memunculkan fakta baru dalam persidangan, maka KPK siap mengusutnya. Namun, hal tersebut masih juga harus memperhatikan keputusan hakim Tipikor dalam perkara tersebut.
"Apabila muncul fakta baru, KPK akan menindaklanjutinya, termasuk pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara tersebut (Fuad Amin)," lanjut Priharsa.
Namun menurut Priharsa, untuk saat ini pihaknya hanya fokus pada kasus yang lebih mengarah kepada Fuad Amin. Pasalnya, saat ini jaksa hanya fokus untuk membuktikan kebenaran dari dakwaan yang didakwakan kepada pria yang sudah memasuki usia 78 tahun tersebut.
"Ya, untuk saat ini arahnya masih ke FAI (Fuad Amin Imron)," tutup Priharsa.
Sejumlah Nama dalam Dakwaan Fuad, KPK: Semua Itu Punya Maksud
Selasa, 12 Mei 2015 | 14:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Pungli Rutan KPK,15 Mantan Pegawai Dituntut 4 Hingga 6 Tahun Penjara
25 November 2024 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI