Suara.com - KPK akan memanggil ulang sejumlah wartawan untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Suryadharma Ali di Kementerian Agama periode 2010-2011 dan 2012-2013.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pemanggilan ulang itu sebatas klarifikasi pada status keempat wartawan apakah sebagai peliput atau pemanfaat dalam Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Sebelumnya, KPK telah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa, namun bebera surat panggilan KPK dikembalikan karena beberapa alasan.
"Kemarin beberapa suratnya kembali, nanti akan dipanggil ulang untuk dikonfirmasi apa yang mereka ketahui. Kalau mereka dapat dari kemenag, bentuknya apa? liputan atau PPIH," kata Priharsa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Lebih lanjut Priharsa menjelaskan, dalam pemanggilan ulang tersebut, KPK tidak membuat kesimpulan mengenai status wartawan dan hanya mengklarifikasi apakah ada hubungan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
Menurut pria yang akrab disapa Arsha tersebut, sejauh ini KPK telah memeriksa tiga poin penting yakni pemanfaatan kuota haji termasuk PPIH, katering, dan pemondokan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menahan Suryàdharma Ali.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
"Nanti akan dibandingkan apa jobdeskripsi dan statusnya. Kalau beda, ada penyalahgunaan," tutupnya.