Suara.com - Bayi bernama Muhammad Danendra yang lahir tanggal 31 Maret 2015 lalu, akhirnya dibolehkan pulang oleh pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sebelumnya, Danendra tidak boleh dibawa pulang karena orangtuanya, Galih Prasetyo dan Magie Dwi Listiani, tidak bisa melunasi biaya sebesar Rp65 juta.
"Anak saya, Danendra, jam 15.30 WIB, kemarin (Senin (11/3/2015) keluar dari rumah sakit," kata Galih kepada Suara.com, Selasa (12/5/2015).
Galih mengaku belum tahu alasan pasti RSUD Pasar Rebo mengizinkannya membawa pulang Danendra, meski ia belum melunasi semua biaya rumah sakit.
"Saya tidak mengetahui persis kenapa akhirnya Danendra boleh dibolehkan pulang. Apakah karena sudah ada pemberitaan di media dan Bapak Ahok (Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama) juga sudah mengetahuinya atau ada alasan lain," kata Galih.
Pagi hari sebelum Danendra dibolehkan pulang, kata Galih, ia pergi ke Jamkesda Bekasi, Jawa Barat, karena KTP-nya beralamat di Bekasi.
Galih mengatakan ia pergi ke Jamkesda Bekasi atas arahan tim dari Gubernur Ahok yang pada hari Minggu (10/5/2015) lalu survei ke kontrakan Galih di Jalan Bungur 9, RT 6/12, Nomor 145-S4, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Namun, kata Galih, Jamkesda Bekasi tidak bisa meng-cover biaya persalinan dan perawatan Danendra karena Dinas Kesehatan Bekasi tidak bekerjasama dengan RSUD Pasar Rebo.
"Saya hanya mendapat surat keterangan tidak mampu yang baru dari Dinas Sosial Bekasi. Saya lantas menghubungi tim Pak Ahok, lalu ia mengatakan agar menunggu instruksi selanjutnya dari beliau. Saya kemudian ke rumah sakit karena sudah ada rekan-rekan media yang menunggu. Sampai di sana saya bertemu dengan Pak Dedi dari bagian pelayanan BPJS RSUD Pasar Rebo," kata Galih.
Dedi kemudian memberitahu Galih bahwa Danendra boleh pulang.
"Beliau yang kemudian memberitahu saya kalau hari ini (Senin) anak saya fix pulang," kata Galih.
Tapi sebelum diizinkan pulang, Galih harus membuat perjanjian dulu dengan RSUD bahwa ia siap membayar biaya rumah sakit secara cicil tiap bulan.
"Beliau juga yang membantu saya sampai mendapat surat perjanjian menyicil per bulan semampu saya membayar. Pak Dedi ini kemudian menghadap Wakil Direktur Rumah Sakit dan mendapat surat ACC pulang," kata Galih.