Jual Nada Dering Lagu Nasional, Operator Telekomunikasi Didenda

Ruben Setiawan Suara.Com
Selasa, 12 Mei 2015 | 11:48 WIB
Jual Nada Dering Lagu Nasional, Operator Telekomunikasi Didenda
Ilustrasi perempuan memakai telepon genggam. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung Bangladesh pada Senin (11/5/2015) mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi, yang melarang penggunaan lagu nasional sebagai nada dering atau nada panggilan di telepon genggam bagi tujuan komersial.

Panel Hakim tiga-anggota yang dipimpin oleh Hakim Ketua SK Sinha mensahkan putusan tersebut setelah menolak dua permohonan banding terpisah yang diajukan oleh dua operator terkemuka Banglalink dan Grameen Phone, yang menantang putusan Pengadilan Tinggi itu.

Pengadilan Tinggi dalam putusannya pada 5 Agustus 2014 juga mendenda Grameen Phone, Banglalink dan beberapa operator lain, masing-masing, sebesar lima juta taka (Rp858 juta) karena menggunakan lagu nasional untuk mencari uang dan memerintahkan mereka menyerahkan uang tersebut ke badan amal.

Putusan pada Senin tersebut menurunkan jumlah denda dari lima juta taka jadi tiga juta taka, demikian dilansir Xinhua

Operator telepon genggam itu sudah menghentikan penggunaan lagu nasional sebagai nada dering telepon genggam setelah putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Karena mereka mengenakan biaya atas pelanggan untuk layanan itu, pengacara membawa masalah tersebut ke pengadilan.

Bangladesh memberlakukan hukum baru pada Juli 2010 untuk menghukum orang yang menghina bendera dan lagu nasional. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI