Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Penjualan Kondensat

Selasa, 12 Mei 2015 | 11:42 WIB
Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Penjualan Kondensat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntakā€ˇ. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak‎ menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat ‎milik negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp2 triliun. Dalam kasus ini, penyidik tengah mengincar tersangka baru.

"‎Dari keterangan saksi-saksi itu, kami baru lihat, apakah ada tersangka lainnya atau tidak. Yang jelas, kami tidak mau diam pada tiga tersangka yang sudah ada saja. Kami harus kembangkan agar kasus ini terungkap," ungkap Victor di Bareskrim Polri, Selasa (12/5/2015).

Victor memaparkan, hari ini penyidik Bareskrim memeriksa enam saksi untuk mengejar kemungkinan adanya tersangka baru. Mereka ada yang merupakan pejabat SKK Migas, pejabat TPPI, serta dari Kementerian Keuangan.

‎"Jadwal pemeriksaan hari ini, ada enam orang saksi yang diperiksa. Komposisinya, dua pejabat TPPI, tiga pejabat SKK Migas, dan satu saksi pejabat Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Victor menjelaskan, para saksi itu akan dimintai keterangannya seputar kewenangan mereka terkait kasus ini. Kemudian juga akan ada pertanyaan soal mekanisme pembuatan dokumen dalam penjualan kondensat, aset negara tersebut.

"Ini kan baru pemeriksaan pertama. Jadi baru mengorek soal apa jabatan dia, wewenangnya apa. Kemudian bagaimana proses penunjukan, pembuatan dokumen dalam penjualan kondensat, dan lainnya," terangnya.

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka di antaranya berinisial DH, HW dan RP‎. Namun, Victor enggan menjelaskan siapa nama lengkap para tersangka tersebut.

"Nanti dulu lah," tukasnya.

Sebelumnya, Victor menjelaskan bahwa aliran dana dugaan korupsi dan TPPU penjualan kondensat milik negara itu mengalir ke sebuah bank asing, yaitu ke Bank Standard Chartered. Aliran dana itu ada yang dari dolar ke rupiah dan juga dari rupiah ke dolar.

"Tapi ini pasti sangat banyak, dan membutuhkan ketelitian untuk merekapnya. Kalau sudah terekap dengan baik, nanti kami bicarakan," kata Victor.

Selain aliran dana, imbuh Victor, penyidik juga tengah mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sebab menurutnya, ada temuan bahwa uang hasil korupsi ini diubah menjadi aset dalam bentuk lain.

"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja, tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini. Sekarang yang penting kita cari tahu ini ke siapa. Ada juga yang perorangan," paparnya.‎

Ditambahkan Victor, dalam kasus ini DH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT TPPI untuk menerima proyek itu. Padahal seharusnya, proses penunjukan ini melewati tahapan lelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI