Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan, Jero Wacik Hanya Tersenyum

Selasa, 12 Mei 2015 | 11:32 WIB
Pemeriksaan Perdana Pasca Ditahan, Jero Wacik Hanya Tersenyum
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat akhirnya ditahan KPK, Selasa (5/5/2015) lalu, terkait kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM tahun 2011-2012. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, menjalani pemeriksaan perdana hari ini, Selasa (12/5/2015), pasca resmi ditahan oleh penyidik KPK pada Selasa (5/5) lalu. Saat ditanya wartawan, tak satu kata pun keluar dari mulut mantan politisi Partai Demokrat tersebut. Jeroi hanya bisa tersenyum sembari masuk ke dalam Gedung KPK.

Seperti diketahui, oleh penyidik KPK, Jero ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan untuk dana operasional menteri pada saat dirinya menjabat Menteri ESDM. Padahal sebelumnya, mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut yakin dirinya tidak bakal ditahan. Pasalnya, dirinya menilai sudah memenuhi kriteria KPK untuk tidak menahan dirinya.

"Mengenai ditahan, ini kan ada kriteria yang tentu berlaku umum, bahwa seseorang tersangka yang kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya, maka itulah kriteria yang sudah dipenuhi. Maka alasannya kuat untuk tidak ditahan," ungkap Jero saat itu.

Jero menjadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan lewat kewenangannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Modus yang dilakukan adalah dengan memerintahkan anak buahnya untuk menambah dana operasional menteri (DOM). Selain mengumpulkan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM, salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana itu adalah dengan menggelar banyak rapat fiktif.

Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa Jero pernah menyalahi kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Politisi Demokrat itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai menteri.

Akibat perbuatannya tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Jero kini disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI