Hari Ini, Bareskrim Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Kondensat

Selasa, 12 Mei 2015 | 09:56 WIB
Hari Ini, Bareskrim Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Kondensat
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Selasa (12/5/2015), Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa enam saksi terkait aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat ‎milik negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun. Aliran dana itu diduga mengalir ke Bank asing.

"Hari ini ada 6 saksi yang diperiksa penyidik, yaitu saksi dari SKK Migas dan saksi TPPI," kata ‎Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak.

Menurut dia, keterangan keenam saksi dari SKK Migas dan TPPI ini ‎sangat dibutuhkan untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. Namun Vitor tidak menjelaskan, siapa saja dan apa peran para saksi tersebut.

"Semua saksi penting. Saksi ini merupakan rangkaian keterangan yang akan mengerucut," ujarnya.

Saat ditanya kapan tersangka dalam kasus ini diperiksa, Victor belum bisa menyampaikan.

"Pemeriksaan tersangka belum, nanti. Sekarang semua saksi-saksi dulu," katanya.

Sebelumnya dia menjelaskan, aliran dana dugaan korupsi dan TPPU penjualan Kondensat milik negara itu mengalir ke sebuah Bank asing, yaitu ke Bank Standard Chartered. Aliran dana itu dari Dolar ke Rupiah dan ada dari Rupiah ke Dolar.

"Tapi ini pasti sangat banyak, dan membutuhkan ketelitian untuk merekapnya. Kalau sudah terekap dengan baik, nanti kami bicarakan," kata Victor.

Selain aliran dana, imbuh Victor, penyidik juga tengah mendalami dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Sebab menurutnya, ada temuan uang hasil korupsi ini diubah menjadi aset dalam bentuk lain.

"Asset tracing sudah jalan. Tapi belum kelihatan kepada siapa saja, tapi sudah tahu rekeningnya masuk-keluar tanggal ini. Sekarang yang penting kita cari tahu ini ke siapa. Ada juga yang perorangan," paparnya.

Victor mengatakan, dalam kasus ini sudah ditetapkan seorang tersangka berinisial DH. Penetapan tersangka ini dilakukan sejak terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Sejak penetapan tersangka, begitu SPDP keluar. Kita juga layangkan surat pencekalan," jelasnya.

Ditambahkan Victor, dalam kasus ini DH diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menunjuk langsung PT TPPI untuk menerima proyek itu. Padahal seharusnya, proses penunjukan ini melewati tahapan lelang.

REKOMENDASI

TERKINI