Suara.com - Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan 127 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, di Nunukan, Senin malam (11/5/2015), menerima TKI ilegal yang dipulangkan tersebut yang dikawal staf Konsulat RI Tawau, Malaysia.
TKI ilegal yang dipulangkan tersebut setelah ditampung di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Air Panas Tawau diberangkatkan menuju Kabupaten Nunukan menggunakan kapal angkutan resmi KM Purnama Ekspres.
Nasution mengatakan, TKI ilegal yang terdiri 96 laki-laki, 20 perempuan dan satu bayi perempuan yang baru berusia dua bulan itu sebagian besar tersangkut kasus keimigrasian.
"TKI ilegal yang dipulangkan Malaysia kali ini juga sebagian besar karena kasus keimigrasian (paspor)," ujar dia usai menerima TKI ilegal tersebut dari Konsulat RI Tawau.
Dia juga mengungkapkan, TKI ilegal yang tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan sekitar pukul 19.30 Wita ini telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan.
Suriati (40), salah seorang TKI ilegal yang dipulangkan, mengaku tertangkap saat hendak berbelanja di Pasar Minggu Tawau oleh operasi gabungan kepolisian dan imigrasi Malaysia.
Dia mengaku masuk ke negara itu untuk mengunjungi suaminya yang telah tiga tahun bekerja pada perkebunan pribadi milik warga negara Malaysia tanpa menggunakan paspor.
Perempuan asal Kabupaten Gowa, Sulsel, ini baru 10 hari berada di Malaysia namun sial harus mendekam dalam penampungan PTS Tawau selama 23 hari karena kasus keimigrasian. (Antara)