Sutan Bhatoegana Hobi Nonton Tinju dan Kadang Taruhan Uang

Senin, 11 Mei 2015 | 18:52 WIB
Sutan Bhatoegana Hobi Nonton Tinju dan Kadang Taruhan Uang
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Tindak Pidana Korupsi kembali menyidang terdakwa kasus gratifikasi dalam pembahasan APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2013, Sutan Bhatoegana, Senin (11/5/2015).

Dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, bekas Ketua Komisi VII DPR RI tersebut mengaku senang menonton tinju. Dia ngaku terkadang sampai taruhan dengan beberapa teman saat melihat pertandingan tinju.

Sutan mengungkapkan kekecewaannya ketika Manny Pacquiao kalah melawan Floyd Mayweather, Jr.

“Iya, makanya kemarin saya kecewa waktu Manny Pacquiao kalah dengan Floyd,” kata Sutan pada saat jeda waktu sidang di Pengadilan Tipikor.

Kegemaran menonton tinju ini berawal dari kisah saksi Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ghani H Notowjijoyo yang dihadirkan jaksa di ruang sidang. Dalam kesaksian Ghani merasa aneh dengan penetapan Sutan menjadi tersangka.

Menurutnya, sejak berteman dengan Sutan di tahun 1983, Sutan disebutnya sebagai orang yang bertalenta dan jujur.

Di ruang sidang, Ghani juga membantah terlibat dalam kasus gratifikasi mobil Alphard milik Sutan. Menurut dia, Sutan tidak pernah terlibat bisnis apapun dengannya, kecuali saling meminjam uang untuk taruhan tinju.

“Saya pinjem, dan Pak Sutan pernah pinjem Rp5 juta, bukan dolar. Dolar pernah, tapi taruhan tinju,” kata Ghani.

Seperti diketahui, Sutan merupakan terdakwa kasus penetapan APBN Perubahan pada kementerian ESDM. Dalam sidang perdana pada 16 April 2015, mantan politisi Demokrat didakwa menerima uang sebesar 140 ribu dolar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno terkait pembahasan dan penetapan APBN Perubahan tahun 2013.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI