Suara.com - Penyidik Polri telah menyita lima buah kapal besar dalam penyidikan kasus perbudakan anak buah kapal di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
"Kami sudah tahan lima kapal besar," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Sementara pihaknya juga sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Kendati demikian, pihaknya enggan menyebut inisial tersangka karena kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidikan.
"Pelaku baru hari ini kami tahan. Satu orang, dia WNI," katanya.
Tersangka tersebut, kata Waseso, berperan sebagai pembeli calon ABK yang nantinya akan dijadikan budak. "Dia yang membeli dan mengambil yang akan dijadikan budak," katanya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan ABK asal Myanmar, Kamboja dan Laos meminta pemerintah Indonesia memulangkan mereka karena tidak tahan disiksa dan dipaksa kerja keras tanpa upah setimpal dan pelayanan kesehatan yang memadai.
Wartawan Associated Press yang melaporkan hasil reportase berjudul "Was Your Seafood Caught By Slaves" menimbulkan dugaan adanya praktik perbudakan oleh PT. Pusaka Benjina Resources terhadap ABK asing yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan milik perusahaan tersebut.
Berdasarkan pemberitaan itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menerjunkan tim investigasi ke Benjina, dan akhirnya mengevakuasi 369 ABK asing ke Tual dengan bantuan TNI AL. (Antara)