Suara.com - Ketika dimintai tanggapan soal prostitusi di kalangan artis yang sekarang ditangani Polres Jakarta Selatan, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan pelacuran sulit dihilangkan selama lapangan kerja masih sulit didapatkan.
"Ini kan dari zaman adam sudah ada prostitusi. Tinggal bagaimana mencegah dan menjadikan ini suatu tatanan yang tidak menganggu masalah secara publik," kata Fadli Zon di DPR, Senin (11/6/2015).
Lebih jauh, Fadli mengatakan untuk mencegah prostitusi yang dipromosikan melalui media online diperlukan revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rencananya, kata Fadli, revisi UU ITE akan dibahas pada masa sidang keempat 2015 DPR yang akan dibuka pada 18 Mei 2015.
"Mungkin dalam UU perlu ditambah masalah ini, terutama ITE yang akan direvisi. Jadi pencegahan dan penindakan dari aparat yang ada. Ini kan mungkin termasuk cyber crime, polisi harus tingkatkan kewaspadaan alert," kata dia.
Dalam kesaksian di Polres Jakarta Selatan, tersangka mucikari pelacur artis berinisial RA menyebut ada anggota dewan yang menjadi kliennya. Apa tanggapan Fadli Zon?
"Ini masalah pribadi. Bukan tugasnya sebagai anggota dewan. Lebih bagus itu ditangani secara personal. Tapi coba kita cek nanti, jangan berandai-andai," kata Fadli Zon.
Menurut Fadli masalah pribadi tidak bisa diteruskan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, apalagi tanpa adanya laporan dari masyarakat.
"Selama ada laporan diproses, kalau gak ada laporan apa yang diproses. Kalau berdasarkan rumor susah," ujarnya.
Saat memberikan keterangan kepada polisi, RA juga mengatakan mempunyai 200 koleksi artis dan model yang bisa disewa, tarifnya rata-rata Rp80 juta sampai Rp200 juta.