Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melaporkan usulan DPR untuk merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik kepada Presiden Joko WIdodo.
"Saya janji, saya akan lapor ke Presiden. Mungkin ada rapat kabinet terbatas. Kalau Presiden mau konsultasi dengan DPR, itu hak penuh kedua belah pihak. Saya persilakan," kata Tjahjo setelah rapat dengan pimpinan DPR dan pimpinan Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Untuk sekarang, Tjahjo mengatakan belum dapat memberikan komentar lebih jauh tentang pandangan pemerintah mengenai rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol.
"Kami Mendagri bagian dari pemerintah, bagian yang tidak terpisahkan dengan KPU. Tentu kami belum bisa ambil kesimpulan apakah pemerintah setuju atau tidak," kata dia.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu melakukan pertemuan dengan KPU untuk membicarakannya. Kemendagri berpikir jangan sampai proses revisi nanti malah mengganggu jalannya pemilukada serentak yang sudah dijadwalkan.
"Jangan sampai ada celah sedikit pun yang akan mengganggu suksesnya pilkada," ujarnya.