Suara.com - DPR batal merevisi UU Partai Politik lantaran mepetnya jadwal Pilkada serentak 2015 yang dijadwal pada Desember nanti. Karenanya, DPR hanya akan merevisi UU Pilkada yang diangap penting.
"Dari pembicaraan tadi, disimpulkan UU Parpol direvisinya nanti karena waktunya sekarang pendek. Kita prioritaskan UU Pilkada," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Fadli menjelaskan, nantinya DPR bersama pemerintah hanya akan merevisi peraturan soal Pilkada mengenani partai politik yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada.
Menurutnya, parpol yang belum mengantongi putusan incracht pengadilan atau pun belum melakukan islah, dapat menggunakan putusan sementara pengadilan yang ada.
Selain itu, akan ada juga beberapa kesalahan penulisan dalam UU Pilkada yang akan direvisi.
"UU pilkada ini sudah out of date, harus segera direvisi. Kalau UU Parpol masih bisa menunggu," ucapnya.
Niat DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol muncul setelah adanya draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa.
KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
"Jadi ini yang mengusulkan KPU lho. Ada rekaman waktu saat sidang," tegas Fadli.