Suara.com - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan unit DKI Jakarta, Awen Supranata, mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa langka untuk segera menyerahkannya kepada petugas BKSDA.
"Saat ini memang sudah ada masyarakat yang mengembalikannya, dan kami kira masih banyak satwa liar serupa yang masih dipelihara oleh masyarakat. Kami minta agar kalau masih ada segera dikembalikan kepada kami," kata Awen di gedung BKSDA, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2015).
Setelah dikembalikan ke BKSDA, selanjutnya satwa akan direhabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan agar bisa berkembang biak.
Anggota masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa tidak akan dihukum. Tapi, bila mereka tak mau menyerahkan dan suatu hari nanti terkena razia, mereka bisa dihukum.
"Ya saat ini upaya yang kita lakukan adalah terus berupaya untuk mengembalikan ke habitatnya, dan bagi masyarakat supaya segera serahkan, karena kalau tidak nanti ada hukumnya, karena sudah melanggar, itu bisa dihukum selama lima tahun," kata Awen.
Sejak kampanye #savejambulkuning berlangsung beberapa hari terakhir, sebagian pemilik satwa rela mengembalikan peliharaannya ke BKSDA.
Sejak Sabtu (9/5/2015), sudah ada tujuh belas kakatua jambul kuning yang diterima BKSDA DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Nomor 9, Jakarta Pusat.
Kepada masyarakat yang sudah mengembalikan satwa, pemerintah melalui BKSDA mengucapkan terimakasih.