Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri sore ini, Senin (11/5/2015), melimpahkan kembali berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
Kasus Bambang yang dilimpahkan itu terkait dugaan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
“Kami sudah penuhi petunjuk jaksa, mudah-mudahan sudah bisa dinyatakan lengkap," kata Kasubdit VI Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus), Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Bambang yang diserahkan Bareskrim, karena dinilai tidak lengkap. Menindak lanjuti hal itu, Bolly mengaku hari ini pihaknya telah memenuhi petunjuk Jaksa untuk melengkapi berkas tersebut.
Dia menambahkan, petunjuk Jaksa itu bukan terkait melengkapi alat bukti, namun keterangan saksi.
"Petunjuknya untuk melengkapi keterangan, sedangkan bukti sudah cukup," imbuhnya.
Sementara itu, saat ini BW tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.