Dituding Curi Data dari Laptop Novel, Ini Respon Budi Waseso

Senin, 11 Mei 2015 | 16:40 WIB
Dituding Curi Data dari Laptop Novel, Ini Respon Budi Waseso
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Tim kuasa hukum penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan curiga penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ‎mengkloning atau mencuri data dari laptop pribadinya disita. Laptop baru dikembalikan seminggu kemudian oleh polisi.

‎Saat dikonfirmasi soal pengkloningan data, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso tidak membantah.

"Dalam penyidikan, selama sesuai ketentuan dan aturan, tidak masalah," kata Budi Waseso usai konferensi pers pengungkapan dua ton ganja di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Senin (11/5/2015).

Budi tak gentar dengan langkah hukum yang sekarang ditempuh Novel dengan mengajukan gugatan praperadilan mengenai penggeledahan dan penyitaan barang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Budi Waseso proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim di rumah Novel tidak melanggar hukum.

Budi Waseso justru membandingkan proses penangkapan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Bupati Buol Amran Batalipu‎ dalam kasus dugaan korupsi. Menurut Budi Waseso prosesnya lebih tidak manusiawi.

"Kalau mau mengajukan praperadilan tidak masalah. Tolonglah kawan-kawan, ingat dan putar lagi video penangkapan Bupati Buol, nah itu baru tidak manusiawi," katanya.

Budi Waseso menilai kasus Novel hanyalah kasus remeh. Dia meminta kasus ini jangan dibesar-besarkan.

"Sudahlah, ini kasus kecil. Siapa sih Novel itu, tak ada apa-apanya. Silakan dibawa ke praperadilan (tindakan penangkapan, penggeledahan dan‎ penyitaan barang Novel)," katanya.

Sebelumnya, Minggu (10/5/2015) Ketua Tim Kuasa Hukum Novel, Mudji Kartika Rahayu, mencurigai penyidik Bareskrim kloning data dalam laptop Novel.

‎"Meski barang-barang itu (milik Novel) telah dikembalikan, pelanggaran hukum yang dilakukan Polri dalam penyitaan itu tetap berlaku. Kami juga belum tahu, dalam barang-barang itu ada file-file (data) dikloning atau tidak," kata Mudji.

Novel mengaku tidak ingat semua barang yang disita penyidik. Dia menegaskan barang yang disita merupakan barang pribadinya, barang milik anaknya dan istrinya.

"Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI