Budi Waseso: Novel Hanya Kasus "Ecek-ecek"

Senin, 11 Mei 2015 | 15:45 WIB
Budi Waseso: Novel Hanya Kasus "Ecek-ecek"
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Senin (11/5/2015), penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendaftarkan gugatan praperadilan yang kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Novel menggugat Bareskrim Polri atas penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, awal Mei lalu.

‎Mendengar hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso tampak sedikit kesal. Responsnya bahkan tampak meremehkan langkah hukum yang ditempuh Novel tersebut.

"Biasa saja, gak usah dibesar-besarkan. Tidak perlu ada persiapan untuk Novel-lah. Itu kasus ecek-ecek saja," ungkap Budi, seusai konferensi pers pengungkapan 2 ton ganja di lapangan Bhayangkara Mabes Polri.

Lebih jauh, Kabareskrim menyatakan, dirinya tak gentar atas gugatan praperadilan yang diajukan Novel di PN Jaksel tersebut.

"Sudahlah. Ini kasus kecil. Siapa sih Novel itu? Tak ada apa-apanya. Silakan dibawa ke praperadilan‎ (kasus penggeledahan dan penyitaan barangnya)," katanya menantang.

Kendati demikian, bila ternyata pengadilan nanti memangkan Novel atas gugatan praperadilan, dan hakim memerintahkan kasus penyidik senior KPK itu dihentikan, Budi mengaku akan menjalankannya.

"Kalau pengadilan nanti perintahkan dihentikan (kasus Novel), ya dihentikan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI