Mendagri Ikut KPU Soal Revisi UU Pilkada

Senin, 11 Mei 2015 | 15:16 WIB
Mendagri Ikut KPU Soal Revisi UU Pilkada
Mendagri Tjahjo Kumolo. (suara.com/Bagus Santosa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri menolak usulan Komisi II DPR untuk merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik yang akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilukada serentak Desember 2015.

"Pemerintah khawatir, khawatir kan boleh, kalau diadakan revisi walaupun usulannya tiga poin, yang saya nggak tahu poin yang mana, arahnya kemana, tapi kalau nanti menjadi melebar akan mengganggu tahapan pilkada serentak yang mepet sekali," kata Tjahjo di DPR, Senin (11/5/2015).

Hari ini, Tjahjo datang ke DPR untuk memenuhi undangan rapat bersama pimpinan Komisi II, perwakilan KPU, untuk membahas usulan revisi UU Pilkada.

Pada prinsipnya, sambung Tjahjo, pemerintah mengikuti pandangan akhir KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pemilukada serentak. Namun, katanya, pemerintah tetap mengingat komitmen pelaksanaan pemilukada.

"Ya kami ikut KPU saja, kalau KPU merasa keberatan adanya revisi, bukan aspek substansi materi, tapi aspek waktu, aspek-aspek yang dikhawatrkan mengganggu proses tahapan," kata Tjahjo.

Pandangan pemerintah, katanya, sudah melalui kajian Direktorat Otonomi Daerah dan Biro Hukum.

"Kajian ini untuk internal kami. (Untuk pertemuan kali ini) kami mendengarkan dulu," kata dia.

Mengenai adanya partai yang mengalami dualisme kepemimpinan (Golkar dan PPP), Tjahjo mengatakan pemerintah ikut dengan pandangan KPU. Namun, di masa sengketa, Tjahjo berharap Ketua KPU bisa memberikan pandangan yang pas. Caranya, Ketua KPU berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan masalah.

"Kalau terkait dualisme partai, itu sudah dijelaskan ketua KPU dan sekarang sedang tahap banding, kan sampai bulan Juli pada saat pendaftaran dalam pilkada daerah, saya rasa cukup diatur dengan konsultasi KPU ke MA, kapan diselesaikan, kalau toh harus ada penguatan seperti rekomendasi Komisi II itu bisa diarahkan melalui peraturan KPU," kata dia.

"Saya kira Ketua KPU dapat bijak untuk mengakomodir parpol yang terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan pilkada serentak 2015. Karena komitmen bersama itu kan untuk sukseskan pilkada serentak yang waktunya mepet," tambah politisi PDI Perjuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI