Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, kasus pemerasan oleh perwira menengah berpangkat AKBP di Direktorat IV Narkotika berinisial PN akan ditindaklanjuti ke peradilan umum.
Hari ini, Senin (11/5/2015), Divisi Propam Polri akan melimpahkan berkas perkara PN ke Bareskrim Polri untuk disidik tindak pidananya.
"Dengan barbuk (barang bukti) uang sekian miliar yang disita oleh Propam itu diserahkan ke saya hari ini dan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pidana," kata Budi Waseso dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, PN bisa terancam akan dipecat dari kepolisian. Kepolisian juga menyerahkan kepada pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap yang bersangkutan.
"Secara pidana, hukuman terserah hakim. Dia bisa dipecat dari kepolisian," ujarnya.
Menurut Budi, PN merupakan petugas di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba yang melakukan penyalahgunaan wewenangnya untuk melakukan pemerasan.
Dari informasi yang dihimpun, PN memeras pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan itu, kemudian dia meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha agar tidak ditangkap dan diadili.
Belakangan ternyata diketahui narkoba itu dibawa sendiri oleh PN.
"Dia (PN) petugas memanfaatkn tugas itu untuk penyimpangan, kepentingan pribadi. Hal ini dilakukan di luar tugas," ungkap Budi Waseso.
Dia menambahkan, pengusaha yang diperas PN kini menjadi saksi. Divisi Propam mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari pengusaha yang dipersa tersebut.
Namun PN saat ini belum ditahan. Yang bersangkutan masih bebas berkeliaran diluar.
"PN belum ditahan, dia di Div Propam. Nanti kalau sudah dijerat pidana umum pasti akan ditahan," jelas Budi lagi.