Suara.com - Tim pengacara penyidik senior KPK Novel Baswedan siang ini, Senin (11/5/2015), bakal mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan barang miliknya oleh Bareskrim Polri.
Rencananya tim pengacara akan mendaftarkan gugatan praperadilan sekitar pukul 14.00 WIB.
Tim pengacara dan Novel menganggap penggeledahan dan penyitaan itu melanggar pasal 39 ayat (1) KUHAP dan menganggap penyitaan barang milik Novel tak terkait dengan tuduhan kasus penganiayaan yang menjeratnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel sempat menyebut ada 25 item barang yang disita dari rumahnya di Kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara. Kendati demikian, barang yang disita telah dikembalikan sepekan setelah penggeldahan.
Novel dan tim pengacara menduga kepolisian sengaja menyita barang mililk penyidik KPK yang sudah mengundurkan diri dari kepolisian itu, untuk mengetahui kasus yang tengah ditangani KPK di dalam laptop Novel.
Meskipun begitu, Novel sempat tak yakin kalau ada berkas atau data-data kasus KPK yang tengah ditanganinya di dalam laptop yang disita polisi.
“Saya tidak hafal detailnya, barang itu apa saja, karena saya tidak ikut dalam penyitaan. Saya lupa apakah dalam laptop saya ada pekerjaan dengan urusan di KPK. Nanti saya akan lihat lebih detailnya, bisa jadi ada (data KPK di dalamnya),” ujar Novel pada konferensi pers Minggu (10/5/2015).