Suara.com - Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Nomor 9, Jakarta Pusat, sepanjang Minggu (10/5/2015) ini, menerima tiga burung kakatua dari masyarakat.
"Hari ini kami menerima tiga ekor. Rinciannya, dua burung kakatua jembul kuning dari warga di Bekasi, dan satu kakatua jambul putih dari warga di Cakung," kata petugas Polisi Kehutanan Koordinator Wilayah Jakarta Utara dan Tanjung Priok, Wawan Gunawan, kepada suara.com.
Wawan mengatakan burung tersebut dikembalikan atas inisiatif masyarakat setelah mereka tersentuh hatinya dengan kampanye mengembalikan burung kakatua jambul kuning ke habitatnya di alam liar.
"Ini inisiatif warga, karena menurut pengakuan mereka, mereka tersentuh setelah membaca di media sosial, internet, bahwa ada gerakan moral perlindungan kakatua jambul kuning, mereka terketuk hatinya untuk berniat baik untuk menyerahkan ke pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan," kata Wawan.
Wawan menceritakan tiga pemilik burung kakatua tersebut sebelumnya menghubungi petugas BKSDA dan meminta petugas mengambil burung ke rumah mereka.
"Proses penyerahannya kami liput di berita acara penerimaan, ada tanda bukti penerimaan, yang satu dipegang mantan pemilik burung," katanya.
Sejak ramai kampanye #Savejambulkuning, kata Wawan, BKSDA DKI Jakarta sudah menerima pengembalian burung sebanyak tujuh ekor, rinciannya enam ekor jambul kuning dan satu ekor jambul putih.
Setelah burung diterima kantor BKSDA, katanya, selanjutnya akan diserahkan ke Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk merehabilitasi burung kakatua jambul kuning dan putih.
"Di jakarta ada penangkaran dan perawatan satwa yaitu di TMII. Sebelum burung dilepasliarkan, akan menunggu perkembangan selama proses rehabilitasi, apakah bisa dilepasliarkan atau ditangkar," katanya.
Burung yang ditangkar, kata Wawan, biasanya kalau terlalu jinak dan subur.