Suara.com - Tujuh dari 23 burung langka yang diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mati. Burung yang mati berjenis kakatua berjambul kuning.
"Informasi update terakhir ke saya, ada tujuh yang mati," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar kepada suara.com, Minggu (10/5/2015).
Lily menambahkan burung mati setelah diserahkan polisi ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Saat disita dari kapal pada Senin (4/5/2015) lalu, kata Lily, kondisi 23 burung langka memang sudah terlihat sangat lemas.
"Mungkin karena setelah perjalanan jauh," kata Lily.
Dari kasus ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni Mulyono, warga Rembang, Jawa Tengah. Mulyono yang sekarang ditahan di kantor polisi, kedapatan membawa dua burung, kakatua jambul kuning dan bayan.
Sedangkan 21 burung lainnya yang ditemukan di dek, sampai sekarang belum ketahuan tersangkanya.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam pengembangan. Polisi akan menelusurinya sampai ke Tual, Maluku Tenggara Barat.
Gara-gara kasus ini, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berang. Bahkan, kemudian muncul tagar #Savejambulkuning di media sosial.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menyiapkan tiga posko bagi anggota masyarakat yang ingin mengembalikan kakatua berjambul kuning.
Posko satu di gedung Manggala Wana Bhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Posko dua di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Nomor 9. Nomor telepon yang bisa dihubungi 021-3908771.
Posko tiga di Pusat Penyelamatan Satwa di Jalan Benda Raya, Nomor 1, Tegal Alur, Jakarta Barat. Nomor telepon yang bisa dihubungi 021-55957065.