Besok, Novel Ajukan Praperadilan yang Kedua ke PN Jaksel

Minggu, 10 Mei 2015 | 15:24 WIB
Besok, Novel Ajukan Praperadilan yang Kedua ke PN Jaksel
Novel Baswedan mengadukan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dan penyidik Bareskrim ke Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (6/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua yaitu terkait penggeledahan dan penyitaan barang pribadi oleh penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015)

"‎Kami akan daftarkan praperadilan besok jam 14.00 WIB di PN Jakarta Selatan," kata Novel dalam konferensi pers di kantor KPK, Minggu (10/5/2015).

Menurut Novel langkah hukum ini merupakan bagian dari koreksi terhadap institusi Polri agar ke depan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang dalam menegakkan hukum.

"Hari ini saya perlu tegaskan, upaya praperadilan ini bagian koreksi. Agar cara-cara yang dilakukan (penyidik Bareskrim) tidak merugikan orang lain," katanya.

Dia menyebutkan 25 barang yang disita penyidik dari rumahnya merupakan barang-barang milik pribadi.

‎"Setidak-tidaknya saya memberikan gambaran kepada Polri bahwa penggeledahan ini telah melanggar hukum," kata dia.

Permohonan gugatan praperadilan yang pertama telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/5/2015). Materi gugatannya adalah mempertanyakan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI