Ini Pengakuan Penyelundup Kakatua Jambul Kuning

Siswanto Suara.Com
Minggu, 10 Mei 2015 | 15:15 WIB
Ini Pengakuan Penyelundup Kakatua Jambul Kuning
Ilustrasi burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). [Shutterstock/CoolR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mulyono, warga Rembang, Jawa Tengah, yang kini menjadi tersangka penyelundup burung langka jenis bayan dan kakatua berjambul kuning, ditahan di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar mengatakan kepada polisi, Mulyono mengaku mendapatkan burung-burung tersebut dari teman.

"Ngakunya, dikasih orang. Ngaku dibawa untuk dipelihara," kata Lily kepada suara.com, Minggu (10/5/2015).

Mulyono, kata Lily, juga mengaku tidak tahu kalau burung yang dibawanya termasuk jenis langka dan dilindungi undang-undang. Tapi, polisi tidak percaya begitu saja pengakuannya.

Pasalnya, kata Lily, saat dibawa lewat pelabuhan, burung tersebut disembunyikan di dalam jerigen. Jerigennya kemudian dimasukkan lagi ke dalam kardus.

"Kalau tidak tahu dilarang, masa burung dimasukkan di dalam jerigen minyak yang ukuran lima literan itu. Terus jerigan itu dilubangi untuk diisi burung. Jerigen itu dimasukkan lagi ke dalam kardus. Baru kemudian kardus ditenteng," katanya.

Dari cara Mulyono menyembunyikan burung, Lily menduga yang bersangkutan sudah tahu kalau burung tersebut langka dan dilindungi UU.

"Sepertinya sudah ngerti dilarang dan dilindungi. Beda kalau misalnya, dia bawanya dipegang aja gitu," kata Lily.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam pengembangan. Polisi akan menelusurinya sampai ke Tual.

Pada saat penangkapan Mulyono, Senin (4/5/2015) lalu, Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak juga menemukan sebanyak 21 burung kakatua berjambul kuning di dek kapal.

REKOMENDASI

TERKINI