Suara.com - Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/5/2015) lalu, mengungkap upaya penyelundupan burung langka, bayan atau betet dan kakatua berjambul kuning, di pelabuhan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Lily Djafar mengatakan jumlah burung yang disita petugas sebanyak, 23 ekor.
"Saat ini, Mulyono sudah jadi tersangkanya," kata Lily saat dihubungi suara.com, Minggu (10/5/2015).
Saat diperiksa petugas polisi, kata Lily, Mulyono hanya mengakui memiliki dua ekor burung, yakni satu burung bayan dan satu lagi kakatua berjambul kuning.
Mulyono mengaku tidak tahu siapa pemilik 21 ekor burung kakatua yang juga ditemukan di dek kapal pada waktu itu.
Lily mengatakan posisi barang bukti burung saat itu memang terpisah, dua burung ditenteng Mulyono dan 21 burung lainnya berada di dek kapal.
"Walau dia mengaku bawa dua burung , itu sudah bisa ditahan," kata Lily.
Kepada petugas, pekerja bangunan itu mengaku mendapatkan burung dari temannya di Tual, Maluku Tenggara Barat.
Gara-gara kasus ini, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berang. Bahkan, kemudian muncul tagar #Savejambulkuning di media sosial.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menyiapkan tiga posko bagi anggota masyarakat yang ingin mengembalikan kakatua berjambul kuning.