"Dengan adanya posko pengembalian satwa seperti sekarang, ini sekaligus untuk sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa kakatua jambul kuning ini dilindungi. Kan media banyak, Facebook, internet, sebetulnya masyarakat sudah tahu, harusnya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, petugas polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ekor kakatua jambul kuning lewat bea cukai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Kakatua yang hendak dijual dengan harga sekitar Rp13 juta disimpan di dalam botol air minum mineral plastik.