Suara.com - Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2015 --merupakan kali pertama dalam sejarah Indonesia selama 69 tahun ini-- ternyata berpotensi tidak tepat waktu.
Hal tersebut dikarenakan penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya tentang pencalonan, masih dipermasalahkan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi II diketahui memanggil kembali KPU pada tanggal 4 Mei 2015 lalu.
Ini membuat beberapa pihak menilai bahwa tindakan Komisi II tersebut merupakan bentuk tindakan mengintervensi KPU, karena mereka menilai pelaksana pemilu tersebut telah melaksanakannya sejak Jumat 24 April 2015. Dalam pertemuan 24 April tersebut, Panitia Kerja Komisi II memutuskan tiga poin penting yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan PKPU.
Pertama, PKPU tetap mendorong partai-partai secara institusional bisa terlibat dan ikut dalam pilkada. Kedua, di dalam PKPU juga diatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa, sebelum pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ditutup.
Ketiga, untuk pengurus parpol bersengketa yang berhak ikut pilkada dan mencalonkan pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, didasarkan pada aturan pertama, yakni pada putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan pada tanggal 26-28 Juli 2015. Namun jika putusan tetap (inkracht) belum tercapai jelang pendaftaran, KPU harus mendasarkan pada putusan pengadilan yang sudah ada, sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, kala itu mengatakan bahwa ini akan bisa dipakai bagi parpol yang bersengketa.
"Dengan demikian, bagi parpol yang sedang bersengketa, siapa pun yang nanti diputuskan pengadilan, putusan terbit sebelum pendaftaran, maka bisa itu yang dipakai sebagai dasar meskipun belum putusan tetap," ungkap Arif di Gedung DPR, Jakarta.
Ketika ditanya, jika saat putusan tetap terbit dan mengubah struktur kepengurusan parpol yang pernah diputus sebelum prapendaftaran calon, Arif mengatakan bahwa yang dipakai adalah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap itu.
"Ya, mengikuti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap itu. Yang kita rekomendasikan kepada KPU itu, mereka bisa gunakan putusan yang terakhir," ujarnya.
Sikap KPU
Setelah pembahasan yang relatif cukup lama, dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2015, akhirnya KPU memutuskan bahwa untuk parpol yang kepengurusannya tengah berkonflik, penyelenggara pemilu itu hanya menerima putusan yang final dan mengikat.
"Komisi Pemilihan Umum berpatokan pada kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham. Jika SK Kemenkumham disengketakan ke pengadilan, yang akan dipedomani adalah putusan yang bersifat final dan mengikat," ungkap Ketua KPU Husni Kamil Manik.
Atas pernyataan Ketua KPU tersebut, maka pada 4 Mei 2015, DPR kembali memanggil pihak penyelenggara pemilu tersebut. Mereka tetap meminta tiga rekomendasi Panja Pilkada Komisi II DPR dimasukkan dalam PKPU.
Pemanggilan itulah yang mengakibatkan banyak pihak menilai DPR RI sudah melakukan intervensi terhadap KPU, untuk memaksa penyelenggara pemilu tersebut menjalankan rekomendasi Panja Komisi II agar dimasukkan ke dalam PKPU.
"Kita semua terkejut (atas) tingkah DPR Komisi II yang memanggil KPU secara tiba-tiba, terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah disepakati," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil.
Fadli menilai, pemanggilan itu terkait dengan verifikasi pencalonan dalam pilkada oleh partai yang merujuk SK Menkumham. Bagi parpol yang SK kepengurusannya sedang diperkarakan di pengadilan, KPU akan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jika sampai masa pencalonan dimulai belum selesai, konsekuensinya adalah tidak bisa ikut pilkada. Ini yang membuat DPR memanggil KPU, bahkan memaksa KPU untuk memasukkan rekomendasinya," katanya.
Sementara itu, pengamat politik dari Para Syndicate, Totok Sugiarto, menilai langkah pemanggilan DPR tersebut adalah bentuk pemaksaan kehendak politik, serta melawan kemandirian KPU.
"Langkah DPR dalam memaksakan kehendak politik dan kepentingan tertentu kepada KPU adalah bentuk intervensi dan melawan kemandirian KPU sebagai lembaga mandiri dan bertanggung jawab penuh," ujar Totok.
Totok menekankan bahwa DPR seharusnya memahami kewajiban KPU untuk mengonsultasikan Rancangan PKPU yang sudah selesai dilaksanakan pada hari Jumat 24 April. Menurut dia, apa pun hasil dari konsultasi tersebut, harus memberi peluang kepada KPU ketika merumuskan dalam norma aturan teknis penyelenggara pilkada.
"Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa memaksakan kehendak dan melindungi kepentingan politik kelompok tertentu yang dianggap dapat mengacaukan penyelenggaraan pilkada nantinya," tandasnya.
UU Landasan PKPU
Selain menghasilkan rekomendasi yang diusulkan harus dimasukkan KPU ke dalam PKPU terkait dengan kepengurusan ganda partai, rapat konsultasi pada tanggal 4 Mei itu juga menghasilkan kesimpulan bahwa DPR akan mencari jalan keluar untuk melakukan revisi UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Kesimpulan terakhirnya adalah DPR akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa usulan revisi UU tersebut datang dari DPR, supaya dapat memasukkan rekomendasi panja terkait dengan pencalonan dalam peraturan KPU.
"Dalam rapat konsultasi itu, DPR terus mendesak KPU untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja. Kami sampaikan tidak bisa," kata Hadar.
Menurut Hadar, saat rapat diskors, DPR terus mendesak Ketua KPU Husni Kamil agar pencalonan kepala daerah dari partai bersengketa bisa menggunakan putusan pengadilan akhir. Namun, Husni menolak karena usulan tersebut bertentangan dengan UU Pilkada. Dalam UU, pencalonan dari partai wajib mengacu pada surat pengesahan yang dikeluarkan Kemenkumham.
Kendati demikian, kata Handar, Ketua KPU mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menerima usulan tersebut karena tidak ada undang-undang, kecuali DPR merevisinya. Akhirnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyimpulkan untuk membuat poin kedua, yaitu DPR mengupayakan opsi revisi UU agar ada landasan hukum untuk PKPU sesuai pasal yang diusulkan DPR.
Sementara, Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamarulzaman justru mengatakan bahwsa usulan revisi UU Pilkada berasal dari KPU. Komisi Pemilihan Umum menurut Rambe, sangat setuju untuk memasukkan rekomendasi panja dalam PKPU.
"Komisi Pemilihan Umum takut digugat. Padahal kalau PKPU digugat, ya, kami bisa bantu dengan dimasukkan dahulu tiga opsi itu," kata Rambe.
Menurut Rambe, revisi disetujui oleh semua fraksi di DPR, dan akan dilakukan pada masa sidang keempat per 18 Mei 2015. Dia yakin revisi tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Sementara soal uji publik peraturan pencalonan jika UU jadi direvisi, menurutnya juga tidak akan memakan waktu lama.
"Tidak sampai satu bulan juga bisa. Hanya menambah pasal," kata Rambe.
Banyak pihak lantas mengatakan bahwa wacana DPR untuk merevisi UU Partai Politik dan UU Pilkada, akan jadi contoh yang berbahaya bagi alat kelengkapan dewan lainnya untuk mengakomodasi kepentingan pribadi dalam aturan yang sah.
"Wacana revisi tersebut tidak lepas dari usaha DPR untuk meloloskan kepentingan politik ke dalam undang-undang. Itu adalah preseden buruk yang dapat ditiru komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR, untuk melakukan hal serupa dalam mengakomodasi kepentingannya dalam aturan sah," kata Direktur Indonesia Parliament Centre (IPC), Sulastio, di Jakarta.
Sulastio berpendapat bahwa wacana tersebut muncul lantaran DPR tidak puas dengan PKPU yang menyatakan akan mengacu pada SK Menkumham, pada partai yang sedang mengalami kisruh dualisme kepemimpinan dalam menetapkan siapa yang bisa menjadi peserta pilkada.
Dia pun mengingatkan bahwa revisi UU Parpol dan UU Pilkada tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga kalau dipaksakan akan menjadi preseden. Diungkapkannya pula, dari 37 RUU yang masuk Prolegnas prioritas pada tahun ini, Komisi II baru menyelesaikan dua, yaitu UU Pilkada dan UU Pemda.
"Ini jadi masalah kepatutan juga. Ada UU yang belum dibahas, ini malah mau ada revisi undang-undang baru. Padahal, harus ada alasan kuat kalau ada undang-undang yang mau dibahas di luar Prolegnas," tandasnya. [Antara]
PKPU Masih Dipersoalkan, Pilkada Bakal Tak Sesuai Jadwal?
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Minggu, 10 Mei 2015 | 08:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tetap jadi 'Parpol Darling' Meski Sudah Dibuang PDIP, Analis: Jokowi Masih Punya Kendali Atas...
11 Desember 2024 | 12:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI