Suara.com - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Deddy Fauzi Elhakim mengungkapkan, kaburnya 10 tahanan BNN pada Maret lalu, salah satunya dikarenakan tidak memenuhinya standar kapasitas narapidana.
Deddy mengatakan, rumah tahanan BNN yang areanya menyatu dengan Kantor BNN, di Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur sedianya bukan tempat untuk tahanan, melainkan tempat untuk rehabilitasi para pecandu narkoba.
"Sangat tidak memenuhi syarat karena struktur tidak untuk tahanan, itu kan rehabilitasi kan," ujar Deddy di Kantor BNN, Jalan M.T. Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu, (9/5/2015).
Jika BNN memiliki tempat khusus untuk menampung para tahanan, maka Deddy memastikan, dari segi penjagaan dan keamanan tentu akan dapat lebih baik.
"Kalo kita punya penjaga tahanan sendiri, gedung sendiri, mereka self responsibility-nya, tanggung jawabnya lebih terjaga. Kalau satpam sekuriti kita tidak terlatih, kemudian kepada lainnya kita minta bantuan kan tidak bisa sepenuh hati," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, BNN berhasil membekuk 9 dari 10 tahanan kasus narkoba yang kabur akhir Maret lalu. Mereka teridiri dari sindikat narkoba Aceh 77,3 kilogram dengan nama Hasan Basri (35) dan Samsul Bahari (42). Keduanya melarikan diri dari tahanan BNN pergi menuju Tanjung Priok, Clincing Jakarta Utara.
Mereka bergerak ke arah Jombang dan dijemput oleh Yusuf (53) dan setelah sempat ke Jombang dan Yogyakarta, tim BNN berhasil menangkap mereka di Cilacap, Sabtu (4/4/2015).
Sedangkan Hamdani (36) dan Abdullah (35) merupakan tersangka dengan kasus yang sama dengan Hasan Basri dan Samsul Basri. Keempatnya berhasil ditangkap petugas BNN dengan barang bukti 77,3 kilogram sabu. Hamdani dan Abdullah ditangkap pada Kamis (30/4/2015) di Rawang, Malaysia.
Tersangka lainnya, Apip apriansyah (33) dan Husen (42) dengan kasus 25 kilogram sabu ditangkap di Jakarta pada (2/4/2015) di Jakarta, sedangkan Husen di daerah Jombang, Jawa Timur (4/4/2015).
Harry Radiawan (47) alias Pakde yang juga melarikan diri dari tahanan BNN berhasil ditangkap di Bekasi (21/4/2015).
Untuk Franky (34) dan Erick (39) ditangkap kembali di daerah Pemalang, Jawa Tengah (16/4/2015). Kini kedua tahanan itu juga telah diserahkan kepada Kejaksaan.
Sementara untuk tersangka narkoba yang masih buron bernama Usman alias Raoh.