Dibantu Kabur Penjaga Rutan, 10 Tahanan BNN Terancam Pidana Mati

Sabtu, 09 Mei 2015 | 21:58 WIB
Dibantu Kabur Penjaga Rutan, 10 Tahanan BNN Terancam Pidana Mati
Sembilan dari sepuluh tahanan yang kabur kembali ditangkap. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar sempat menyebutkan 10 tahanan yang kabur dari tahanan BNN, 31 Maret silam itu, dibantu oleh beberapa orang dalam. Namun ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Anang enggan menyebutkan siapa oknum yang turut serta membantu tahanan kabur.

"Yang jelas mereka lari karena ada yang membantu. Diantaranya penjaga tahanan dan sudah kita tindak," ujar Anang, di Kantor BNN, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2015).

Walaupun baru 9 dari 10 buronan yang berhasil ditangkap, Anang tetap mengapresiasi kinerja timnya, deputi pemberantasan, serta seluruh jajarannya karena telah melaksanakan tugas dengan baik lantaran berhasil kembali menangkap hampir seluruh tahanan yang sempat kabur.

"Karena amanat dewan perwakilan rakyat khususnya Komisi 3 agar bisa ditangani dengan baik. Dan saat ini sudah berhasil kami tangkap 9 beserta empat yang membantu," jelas Anang.

Anang menegaskan, 9 orang tahanan yang berhasil ditangkap dan 1 yang masih buron akan dikenakan pasal Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

"Pasal, Undang-undang narkotika pemberatan dan ini bisa terancam hukuman mati. Yang jelas mereka bersama sama, keluarnya hampir bersama sama," jelas Anang.

Dari 10 tersangka narkoba yang sempat melarikan diri itu, BNN juga menetapkan 4 orang tersangka yang mencoba menyembunyikan para tahanan. Keempat orang itu akan dikenakan pasal pembantu.

"(Keempatnya dikenakan) Pasal pembantu. Jadi ada pelaku ada pembantu ada pembantu setelah, yang membantu melindungi segala macam," kata Anang.

Diberitakan sebelumnya, BNN berhasil membekuk 9 dari 10 tahanan kasus narkoba yang kabur akhir Maret lalu. Mereka teridiri dari sindikat narkoba Aceh 77,3 kilogram dengan nama Hasan Basri (35) dan Samsul Bahari (42). Keduanya melarikan diri dari tahanan BNN pergi menuju Tanjung Priok, Clincing Jakarta Utara. Mereka bergerak ke arah Jombang dan dijemput oleh Yusuf (53) dan setelah sempat ke Jombang dan Yogyakarta, tim BNN berhasil menangkap mereka di Cilacap, Sabtu (4/4/2015).

Sedangkan Hamdani (36) dan Abdullah (35) merupakan tersangka dengan kasus yang sama dengan Hasan Basri dan Samsul Basri. Keempatnya berhasil ditangkap petugas BNN dengan barang bukti 77,3 kilogram sabu. Hamdani dan Abdullah ditangkap pada Kamis (30/4/2015) di Rawang, Malaysia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI