Suara.com - Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan jika ada perwira Tentara Nasional Indonesia yang diminta menjadi sekjen KPK maka dia harus mundur dari kesatuan. Opsi lain, memilih di antara mereka (anggota TNI) yang sudah pensiun.
"Itu pasti (jika diminta untuk menjadi sekjen KPK) atau yang sudah pensiun," kata Jenderal Moeldoko saat mendampingi Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Jayapura, Papua, Sabtu (9/5/2015).
Ditambahkan Moeldoko, hingga kini pihaknya belum berbicara dengan KPK terkait permintaan perwira TNI menduduki jabatan sekjen di lembaga antirasuah itu.
"Belum bicara, itu ribut sendiri aja. Orang kita masih tidur nyenyak, kok pada ribut semua, gimana?" ujarnya.
Ditanya hal yang sama, Kapolri Badrodin Haiti mengatakan, jabatan sekjen atau irjen berdasarkan undang-undang harus mengundurkan diri dari jabatan militer atau kepolisian.
"Itu sekjen, selama ini kan sipil dari kementerian-kementerian, bukan penyidik," kata Badrodin.
Badrodin mengaku pihaknya pernah diajak diskusi pimpinan KPK terkait posisi jabatan sekjen dan inspektorat. Waktu itu, kata Badrodin, kepolisian ditawari mengisi jabatan deputi penindakan dan direktur penuntutan. (Antara)