Penyelundupan Kakatua, Menteri LHK Sayangkan Lemahnya hukum RI

Sabtu, 09 Mei 2015 | 15:30 WIB
Penyelundupan Kakatua, Menteri LHK Sayangkan Lemahnya hukum RI
Kasus perdagangan satwa dilindungi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengaku prihatin dengan aksi sejumlah oknum yang mencoba menyelundupkan satwa langka burung kakatua jenis jambul kuning (Cacatua galerita).

Untuk mengelabui petugas di pelabuhan, burung-burung ini disiksa dengan cara dimasukkan ke dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter. Cara ini dilakukan agar satwa tersebut tak bersuara.

"Save Jacob jambul kuning. Kenapa jacob? Karena nama aslinya dari Maluku Tenggara itu orang sebutnya Jacob," ujar Siti usai menghadiri pembukaan Pameran Hari Air Dunia XXIII di Taman Kota Waduk Pluit, Jalan Pluit Timur Raya, Jakarta Utara, Sabtu (9/5/2015).

Menurut Siti, untuk hewan langka dan dilindungi pemerintah telah menyiapkan beberapa tempat atau posko khusus. Pihaknya siap menampung apabila ada masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi kepada petugas.

"Sudah ada poskonya ada 3 tempat, di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) DKI, kantor Mandala Wanabakti dan kantor rehabilitasi Tegal Alur. Saya baru dilaporkan beberapa warga akan menyerahkan," kata dia.

"Dengan respon masyarakat yang seperti itu, saya kira memang pemerintah harus merespon niat baik dari masyarakat. Makanya, kita aktifkan tiga posko itu untuk menerima kakatua jambul kuning," Siti menambahkan.

Untuk hewan yang telah diserahkan ke pemerintah, kata Siti, akan terlebih dahulu direhabilitasi. Proses ini, menurutnya memakan waktu hingga satu bulan.

"Jadi kakatua yang sudah diterima akan langsung diperiksa dokter hewan. Nanti masuk di rehabilitasi Tegal Alur, kalau perlu nanti direhab di gunung taman nasional gede pangrango. Tapi nanti akan dikembalikan kepada habitatnya, terutama di Maluku," terang dia.

Lebih lanjut Siti mengatakan, perdagangan satwa langka marak akibat lemahnya hukum Indonesia seperti yang termaktub dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sayangnya, UU itu sanksinya hanya ringan, dendanya Rp100 juta. Dan kita dalam 10 tahun sudah menangani 39 kasus burung, 5 divonis, 1 sedang sidang, nanti saya teliti lagi. Tetapi memang rata-rata putusan hakimnya tidak lebih dari 8 bulan. Kita sedang memikirkan apakah mungkin akan diperberat," jelas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI