PKB Tolak Tiba-tiba Ada Revisi UU Pilkada dan Parpol

Jum'at, 08 Mei 2015 | 21:01 WIB
PKB Tolak Tiba-tiba Ada Revisi UU Pilkada dan Parpol
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat acara pelantikan DPN Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (8/5/2015). [Antara/Andika Wahyu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), yang belakangan diwacanakan sejumlah fraksi di DPR.

"Kita tidak setuju revisi UU Pilkada dan UU Parpol, karena pelaksanaan pilkada sudah dekat," ungkap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, di Jakarta, Jumat (8/5/2015), usai membuka Rakornas Gemasaba di Kantor DPP PKB.

Menurut Muhaimin, jika revisi kedua UU itu tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan mengganggu kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pilkada.

"Jangan merepotkan KPU. Semua persiapan pilkada serentak sudah siap, kok undang-undangnya mau direvisi," tegasnya.

Menurut Muhaimin pula, PKB sendiri tidak alergi dengan revisi UU. Persoalannya menurutnya adalah waktunya kini tidak tepat.

"Revisi seharusnya dilakukan paling tidak setahun sebelum pelaksanaan, tidak mepet seperti sekarang," ucapnya.

PKB sendiri, menurut Muhaimin, sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi pilkada serentak pada akhir tahun 2015 ini.

Diketahui, revisi UU Pilkada dan UU Parpol diusulkan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan pendaftaran calon kepala daerah oleh parpol yang saat ini memiliki kepengurusan ganda, yakni Partai Golkar dan PPP.

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan agar KPU mengacu kepada putusan pengadilan terakhir,  untuk menentukan kepengurusan parpol yang berhak mengajukan calon kepala daerah. Hal itu jika sampai pendaftaran dibuka belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, usulan Komisi II itu ditentang sejumlah pihak. Sementara KPU pun tidak ingin menjalankan usulan itu, karena dinilai tidak akan kuat secara hukum, sehingga rawan digugat.

Pihak pemerintah, baik melalui Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla maupun Mendagri Tjahjo Kumolo, juga menyatakan revisi UU Pilkada dan UU Parpol tidak perlu dilakukan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI