Suara.com - Sebagai daerah khusus, Aceh memiliki aturan tersendiri dalam hal merekrut calon anggota polisi. Seleksi penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian, Bintara, dan Tamtama, pada 2015 mewajibkan setiap peserta mampu membaca Al Quran.
Kepala Bagian Pengendalian Personel Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Polisi Yoga Prasetyo mengatakan tes wajib bisa baca Al Quran merupakan kebijakan baru Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Husein Hamidi.
Tujuan dari dilakukannya hal itu, kata dia, tak lain agar melahirkan polisi-polis yang lebih mengenal agama dan islami.
"Ini juga merupakan bagian dari kearifan lokal kita di Aceh yang menerapkan hukum syariat islam. Polisi yang merupakan bagian dari masyarakat mendukung hal ini, dengan melakukan serangkaian tes wajib bisa baca Al Quran, kepada calon-calon anggota baru," katanya di Banda Aceh, Jumat (8/5/2015).
Kendati masuk ke dalam persyaratan, kata Yoga, tes mampu baca Al Quran bukan merupakan indikator untuk menentukan kelulusan. Namun, hal tersebut dapat memberi nilai lebih bagi para calon. Tes baca Alquran akan digelar setelah Pemeriksaan Kesehatan tahap dua dan di luar jadwal seleksi umum yang telah ditentukan oleh Markas Besar Polri.
"Mereka yang mampu baca Al Quran akan mendapat nilai tambahan. Jika tidak, bukan berarti pula dia gugur," ujarnya.
Menurutnya, untuk tes mampu baca Al Quran, polisi melibatkan Dinas Syariat Islam dan Kanwil Kementerian Agama Aceh sebagai dewan juri. Sementara untuk calon polisi yang nonmuslim, akan disesuaikan dengan agama masing-masing.
Sementara itu, terkait kuota penerimaan anggota polisi, di Aceh tahun ini menerima 390 orang polisi laki-laki, 77 polisi perempuan, dan 83 Tamtama.
"Serangkaian seleksi formal, mulai dari administrasi, pemeriksaan kesehatan, psikologi sudah mulai berjalan," kata dia. [Alfiansyah Ocxie]