INDEF: Impor Beras Boleh, Asalkan Peran Bulog Sudah Benar

Jum'at, 08 Mei 2015 | 16:26 WIB
INDEF: Impor Beras Boleh, Asalkan Peran Bulog Sudah Benar
Presiden Joko Widodo mengecek beras di gudang Beras Bulog di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (25/2). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sinyal bahwa menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2015, pemerintah akan impor beras jika realisasi panen nasional rendah. Keputusan ini baru akan diumumkan pada Juli 2015.

Menanggapi sinyalemen tersebut, Direktur Intitute For Development Of Economics and Finance Enny Sri Hartati mengatakan sah-sah saja kebijakan itu.

“Dalam Undang-undang ada aturannya. Kalau kebutuhan dalam negerinya tidak mencukupi. Tapi kalau karena Bulog yang tidak bisa menyerap beras petani karena harga pasaran, maka ini bisa dibilang melanggar aturan undang-undang,” katanya saat ditemui di kantor INDEF, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Menurut Enny, Bulog memiliki peran bukan hanya menjaga stok beras, melainkan juga melindungi harga beli di tingkat petani. Dengan demikian, petani terus bergairah menanam padi.

“Kalau karena HPP tidak memenuhi kemudian dilakukan impor, ini akan terjadi distorsi. Makanya ini harus hati-hati, nanti malah muncul mafia ekonomi di dalam sini,” katanya.

Pasalnya, jika pemerintah tidak berhati-hati menyoal izin impor beras, kebijakan ini justru dapat membuat pertanian kian memburuk dan kasihan para petani.

“Bulog kan tugasnya sudah jelas, sebagai buffer stock bukan semata punya stok, tapi melindungi harga di petani. Ini yang berikan insentif untuk terus berproduksi, tidak menjual tanahnya karena tidak dinilai ekonomis sehingga tidak bisa jadi sumber kehidupan. Jangan sampai impor itu tujuannya melenceng impor untuk kepentingan stok nasional," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Inpres tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitas harga beras.

Melalui Inpres tersebut Presiden menegaskan pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh pemerintah dilakukan oleh Perum Bulog.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI