Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan tengah mengevaluasi pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba tahap kedua. Evaluasi terkait persiapan eksekusi terpidana mati gelombang ketiga.
"Kami masih lakukan evaluasi, pelaksanaan (eksekusi mati) berikut tergantung proses hukum. Serta yang lalu-lalu, proses hukum harus dituntaskan dulu baru nanti kami berpikir untuk menyelenggarakan eksekusi (mati) lagi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (8/5/2015).
Para terpidana juga sedang dievaluasi kejaksaan, terutama siapa yang bakal dieksekusi.
"Kami masih evaluasi juga, yang penting proses hukumnya itu dulu," ujarnya.
Evaluasi eksekusi terhadap para terpidana dilakukan dengan jaksa eksekutor dan instansi Polri maupun lembaga pemasyarakatan.
"Kami selalu komunikasi dengan mereka, karena selama ini semua sudah bergerak dengan tupoksi masing-masing. Jadi menghargai juga mereka sudah bekerja dengan baik, tentu kami berharap kedepan lebih baik lagi," katanya.
Seperti diketahui, dalam eksekusi gelombang kedua, Kejaksaan Agung mengumumkan 10 nama terpidana mati akan diseksekusi. Namun, dua di antaranya, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dan terpidana mati asal Perancis, Serge Atlaoui, ditunda di detik-detik akhir dengan alasan masih proses hukum.
Jelang Eksekusi Mati Gelombang Tiga, Kejagung Lakukan Evaluasi
Jum'at, 08 Mei 2015 | 16:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Predator Seks Iran Dieksekusi di Depan Publik Setelah Memperkosa Puluhan Wanita
13 November 2024 | 18:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI