Suara.com - Rurik Jutting, bankir Inggris yang diduga menghabisi dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di apartemen di Wan Chai, Hongkong, awal November tahun lalu, menjalani pra sidang pada hari Jumat (8/5/2015). Jutting diperkirakan akan menyampaikan materi nota pembelaan tak bersalah.
Kasus yang diduga melibatkan dirinya itu akan dilanjutkan pada persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, mungkin dalam waktu empat atau enam minggu ke depan.
Sebelumnya, Jutting, (29), telah menjalani pemeriksaan di psikiater selama dua pekan. Ia baru bisa menjalani persidangan setelah dinyatakan sehat secara mental.
Jutting telah ditahan sejak tanggal 1 November 2014 setelah polisi menemukan jenazah Sumarti Ningsih (25) dan Seneng Mujiasih (32) di dalam apartemennya. Saat ditemukan, jenazah Sumarti dalam keadaan termutilasi, sementara luka tusukan ditemukan pada jenazah Seneng. (Reuters/SCMP)