Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011. Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik KPK akan memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah sebagai tersangka.
"Iya dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).
Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi untuk Rizal Abdullah pada Senin 20 April 2015. Namun, Alex bungkam saat ditanya mengenai fee yang dia terima dari pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Gedung Serbaguna.
KPK menetapkan Rizal menjadi tersangka pada 29 September 2014. Rizal kemudian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
Rizal merupakan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini diduga mark up anggaran proyek.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.