KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan

Jum'at, 08 Mei 2015 | 12:50 WIB
KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan
Waryono Karno. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tidak ingin terlalu berkomentar soal surat dakwaan Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Dalam surat itu disebutkan mantan Staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Daniel Sparringa menerima uang sosialisasi kegiatan Setjen Kementerian ESDM.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indrianto Seno Adji mengatakan semua nama-nama yang disebutkan dalam surat dakwaan itu akan dibuka dalam pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk ada 83 wartawan yang ikut menikmati kucuran uang.

"Semua ini sangat tergantung proses hukum WK yang mulai berjalan di Pengadilan. Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua nama-nama tersebut pada dakwaan tetap berbasis praduga tidak bersalah," kata Indrianto saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2015).

Sebelumnya Waryono Karno telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) kemarin. Dalam surat dakwaan, mantan anak buah Jero Wacik itu didakwa mengalirkan uang sebesar Rp 1.465.650.000 dalam sosialisasi kegiatan Setjen Kementerian ESDM. Uang itu digunakan untuk kegiatan sosialisasi sektor ESDM bahan bakar (BBM) minyak bersubsidi tahun 2012 yang diberikan Waryono melalui Eko Sudarwaman.

Daniel Sparingga disebut menjadi salah satu orang yang menerima kucuran dana tersebut. Dalam dakwaan, Daniel disebut menerima uang Rp 185 juta.

"Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp 185 juta," ujar Jaksa Fitroh Rohcahyanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor kemarin.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait kasus proyek pengadaan di Kementerian ESDM. KPK pernah memeriksa Daniel Sparingga pada Juni 2014. Selain Daniel, uang tersebut juga diberikan ke Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melalui anak buah Waryono, Sri Utami. Uang yang dikucurkan saat itu sebesar Rp 25 juta.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Anshor, juga menerima aliran uang tersebut. Masing-masing sebesar Rp 10 juta dan Rp 50 juta. Waryono pun menganggarkan uang untuk diberikan kepada 83 wartawan, masing-masing sebesar Rp 650 ribu dengan total sebesar Rp 53,95 juta.

Selain itu, dia didakwa memberikan uang ke tujuh orang kepala biro di Setjen KESDM, biaya operasional Setjen, dan untuk office boy. Sisanya merupakan uang yang dianggarkan untuk kegiatan operasional seperti uang konsumsi, biaya organ tunggal, dan uang hiburan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, biro hukum dan humas Setjen KESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 5,3 miliar. Kemudian, dengan dalih kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan oleh sejumlah LSM, Sri Utami selaku koordinator kegiatan tidak melakukan proses penunjukan langsung sebagaimana mestinya.

"Sri meminta bantuan Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia untuk membuat administrasi pertanggungjawaban seolah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan," kata JPU.

Tak hanya itu, Sri juga membuat dokumentasi seolah kegiatan sosialisasi KESDM di beberapa kota itu telah dilakukan. Padahal, pembuatan dokumentasi dilakukan di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI