KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan

Jum'at, 08 Mei 2015 | 12:50 WIB
KPK: Nama Penerima Uang Korupsi ESDM Masih Dugaan
Waryono Karno. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sri meminta bantuan Poppy Dinianova, Jasni dan Teuku Bahagia untuk membuat administrasi pertanggungjawaban seolah kegiatan sosialisasi telah dilaksanakan," kata JPU.

Tak hanya itu, Sri juga membuat dokumentasi seolah kegiatan sosialisasi KESDM di beberapa kota itu telah dilakukan. Padahal, pembuatan dokumentasi dilakukan di wilayah Jakarta.

Atas perbuatannya, Waryono didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI