Ditahan Polisi Brunei, Rustawi Tak Tahu Benda Bahaya di Kopernya

Jum'at, 08 Mei 2015 | 11:23 WIB
Ditahan Polisi Brunei, Rustawi Tak Tahu Benda Bahaya di Kopernya
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi usai melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK, di Jakarta, Kamis (4/12). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kedutaan Besar RI telah bertemu Rustawi Tomo Kabul (63) yang ditangkap di bandara Brunei Darussalam oleh polisi Bandar Seri Begawan beberapa waktu lalu karena dicurigai membawa barang berbahaya berupa amunisi. ‎

Kepada perwakilan Pemerintah RI di Brunei, warga Malang, Jawa Timur, mengaku tidak tahu soal benda berbahaya yang ditemukan petugas di dalam koper yang dibawanya.

“Berkat upaya Menlu (Menteri Luar Negeri RI), kami sudah berhasil bertemu langsung dengan Bapak Rustawi. Dia menyampaikan bahwa tidak tahu menahu mengenai benda berbahaya yang ditemukan di dalam kopernya," kata Duta Besar RI di Bandar Seri Begawan, Nurul Qomar, melalui keterangan pers, Jumat (8/5/2015).

Dia menjelaskan saat ini kondisi Rustawi dalam keadaan sehat. ‎

"Yang bersangkutan menyampaikan terima kasih atas kepedulian KBRI," ujar‎nya.

Rustawi, katanya, akan disidang di Brunei atas kasus tersebut pada tanggal 11 Mei 2015.

Kemarin, Kamis (7/5/2015) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah menghubungi Menteri Luar Negeri Kedua Brunei Darussalaam, Yang Mulia Pehin Dato Lim Jock Seng, melalui sambungan telepon.

Dalam pembicaraan tersebut, Menlu Retno meminta agar dibukakan akses ke konsuler seluas-luasnya bagi KBRI Bandar Seri Begawan untuk memberikan perlindungan kepada WNI.

Akhirnya, tim perlindungan WNI KBRI Bandar Seri Begawan mendapatkan akses ke konsuler, meskipun kasus tersebut termasuk kategori tingkat keamanan tingkat tinggi di Brunei. Bahkan, KBRI dan keluarga Rustawi diberikan jaminan akses ke tahanan Criminal Investigation Department kapanpun dikehendaki.

Diberitakan sebelumnya, Rustawi diamankan polisi Brunie bersama dua WNI lainnya, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno, pada 2 Mei 2015. Mereka ditahan ketika dalam perjalanan menuju Arab Saudi, sebelumnya mereka berangkat dari dari Surabaya.

Setelah diproses, Bibit dan Pantes Sastro Prajitno dibolehkan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi. Sedangkan Rustawi tetap ditahan.

Bila terbukti bersalah, Rustawi bisa dihukum lima tahun sampai 15 tahun penjara.

KBRI Bandar Seri Begawan memastikan selama mengikuti persidangan, Rustawi mendapatkan pendampingan pengacara.

REKOMENDASI

TERKINI