Pengadilan: Program Mata-mata Amerika Ilegal

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 08 Mei 2015 | 06:10 WIB
Pengadilan: Program Mata-mata Amerika Ilegal
Gedung Putih, Washington DC. (Reuters/Larry Downing)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Federal Amerika menyatakan kalau program sistematis Pemerintah Amerika yang memta-matai telepon warganya digolongkan sebagai kegiatan ilegal.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengadilan tingkat banding pada Kamis (7/5/2015), merujuk pada program mata-mata yang pernah dibocorkan oleh bekas pegawai NSA Edward Snowden.

Keputusan ini sekaligus mendesak dan bahan masukan bagi anggota Kongres Amerika untuk menghapuskan atau menggantikan aturan kegiatan kontroversial syang berkaitan dengan anti terorisme.

Salah satu hakim panel pengadilan banding Gerard Lynch juga merujuk pada kemampuan FBI pada kegiatan yang sama, tapi tidak bisa diinterpretasikan agar badan mata-mata NSA juga punya otoritas merekan dan mengkoleksi sejumlah pembicaraan komunikasi warga.

Meski dinyatakan sebagai ilegal, namun pengadilan tidak menyebutkan kalau kalau kegiatan teresebut bertentangan dengan konstitusi Amerika.

Alasan hakim tidak mengkaitkannya dengan konstitusi karena untuk memberikan peluang buat kongres merumuskan kebijakan yang tepat untuk menangkal dan mengendus kegiatan terorisme. (reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI