Suara.com - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad (AS) menyebut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kekurangan bukti otentik kasus pemalsuan dokumen.
Hal itu menyusul Kejaksaan Tinggi Sulsel yang mengembalikan berkasnya ke polisi.
"Pengembalian berkas atau penolakan kejaksaan mempertegas bahwa memang dokumen asli Kepala Keluarga (KK) klien kami tidak dimiliki polisi sebagai bukti kuat," tegas Kadir Wakonubun selaku tim kuasa hukum Samad di Makassar, Kamis (7/5/2015).
Menurut Wakil Direktur Lembaga Anti Corupption Committe (ACC) Sulawesi ini, pengembalian berkas tersebut oleh Kejaksaan kepada polisi sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga dianggap tidak lengkap.
"Itu karena pasal yang dituduhkan kepadanya yakni pemalsuan akta otentik, sementara dukumen yang dipakai polisi hanya dokumen fotocopy dan bukan asli seperti yang dituduhkan kepadanya, bisa saja itu rekayasa," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengembalikan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad ke penyidik Polda Sulselbar.
"Sesuai dengan jadwal, pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polda Sulsel dan setelah kita ekspose bersama unsur pejabat di Kejati ditemukan beberapa kekurangan yang masih harus dilengkapi," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muh Yusuf.
Dia mengatakan, berkas perkara Abraham Samad yang telah diteliti oleh tim jaksa ditemukan adanya kekurangan-kekurangan sehingga dipandang perlu untuk diperbaiki dan dilengkapi. (Antara)