Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan dalam kasus dugaan korupsi APBN Perubahan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2013 di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015).
Persidangan ini seharusnya menghadirkan Kepala Satuan Kerja Khusus Migas Rudi Rubiandini, namun yang bersangkutan berhalangan hari. Sutan merasa belum puas karena ketidakhadiran Rudi membuat masalahnya tidak kunjung selesai.
"Ya, itu makanya, sebenarnya kalau Pak Rudi hadir, ini akan clear, tapi bagaimana clear dia tidak hadir. Kalau ditanya siap, kita sudah siapkan pertanyaan, karena semua sumbernya dari sana," kata Sutan usai sidang di Pengadilan Tipikor.
Dia menilai penetapan dirinya menjadi tersangka sangat berbeda dengan tersangka yang lainnya. Sebab, dia terlebih dahulu ditetapkan tersangka, baru kemudian sejumlah saksinya diperiksa.
"Ini yang mengatakan saya bersalah adalah KPK, dan mudah-midahan Majelis Hakim dan saksi yang hadir di sini nantinya tidak memberatkan saya. Insya Allah sejauh ini tidak ada yang memberatkan. Kalau salah, hukumkan, kalau tidak bebaskan," kata Sutan.
Hal senada juga diucapkan oleh penasihat pengacara Sutan, Egy Sudjana. Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap Sutan bisa mengakibatkan kesesatan hukum. Oleh karena itu, dia menyambut baik kebijakan Majelis Hakim yang menerima masukannya terkait pemeriksaan saksi setelah kliennya ditetapkan menjadi tersangka.
"Apa yang dilakukan ini adalah menyesatkan, karena itu melanggar KUHAP," kata Egy.