Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso memastikan tidak akan ada ancaman yang bisa mengintervensi penyidik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat, yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas yang diperkirakan merugikan negara Rp2 triliun.
"Insya Allah nggak ada," tegas Budi Waseso, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri disebut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dananya.
"Nanti dilihat keseluruhan. Kita minta bantu PPATK, dan mereka akan membantu," ujar Kabareskrim lagi.
Kabareskrim menambahkan, saat ini seluruh kerugian negara akibat tindak pidana ini pun masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang jelas dugaan awal, kerugian ditaksir mencapai Rp2 triliun. Namun bukan tidak mungkin angka itu bisa meningkat.
"Itu sedang dihitung oleh BPK, yang kita ajukan ke sana. Yang akurat di BPK. Kalau dugaan kita, ini sekitar Rp2 triliun. Ini dugaan kita. Itu hitungan kasar, belum pasti. Yang pasti ya, dari BPK nanti," ujarnya.
Dia juga mengaku enggan menerka-nerka soal aliran dana ini. Apalagi jika disebutkan adanya kemungkinan aliran dana masuk ke partai politik.
"Jangan dulu lari ke situ. Kita tidak boleh mencurigai sesuatu yang belum ada buktinya," tandasnya.
Kabareskrim Jamin Penyidiknya Bebas Ancaman dan Intervensi
Kamis, 07 Mei 2015 | 19:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
19 November 2024 | 20:14 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI