Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap APBN Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Dalam sidang ini, jaksa KPK menghadirkan delapan saksi, dua di antaranya dari SKK Migas, Hermawan sebagai Pegawai SKK Migas dan Tri Kusuma Lidya sebagai Sekretaris Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dan selama memberikan kesaksian, Sutan mengaku tidak mengenal mereka dan juga tidak mengerti apa yang sedang diutarakan di sidang.
"Saya sendiri tidak mengenal mereka, dan saya sendiri tidak mengerti apa yang sedang mereka bicarakan saat ini," kata Sutan saat diberi kesempatan berbicara oleh Hakim Ketua Artha Theresia di gedung Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi, jaksa KPK membaginya dalam empat kelompok. Hermawan dan Lidya mendapat giliran kedua setelah kelompok pertama selesai.
Dalam pertanyaan yang dilancarkan oleh Majelis Hakim, penasihat hukum dan JPU, tidak satu pun yang berkaitan dengan kasus Sutan. Pasalnya, dalam pertanyaannya, penasihat hukum Sutan hanya menanyakan terkait amplop yang berwarna perak atau silver yang diterima Lidya dari Rudi Rubiandini untuk diantarkan kepada Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
"Saya diberikan bungkusan berwarna silver sama Pak Rudi untuk diberikan kepada Pak Sekjen Kementerian ESDM, itu pada tanggal 28 Mei 2013, dan pada tanggal 12 Juni 2013, diberikan bungkusan yang warnanya sama kepada Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM, Pak Didi," kata Lydia saat ditanya terkait kronologis kedua bungkusan tersebut diberi oleh Rudi.
Lydia mengaku tidak tahu apa isi bungkusan tersebut dan untuk menyerahkannya pun tidak dilakukannya sendiri. Pasalnya, dia meminta salah satu rekannya, Hermawan, untuk mengantarkan kepada Sekjen Kemen ESDM dan dan juga Kabiro Keuangan Kemen ESDM.
Sama seperti Lidya, Hermawan pun menceritakan hal yang sama.
Menurut Lidya, perintah yang disampaikan Rudi Rubiandini disampaikan secara lisan.
"Perintahnya lisan, bilang minta tolong ini diantarkan ke kementerian ESDM, pak sekjen. Begitu juga saat menyuruh menyerahkan bungkusan ke Kabiro keuangan ESDM," kata Lidya menirukan ucapan Rudi.