Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam rapat pimpinan nanti membahas pemberian bantuan hukum kepada anggota dewan Kebon Sirih yang terseret kasus korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply untuk sekolah dalam APBD Perubahan 2014.
"Ya pembahasan rapatnya mungkin bisa saja nanti soal kita (DPRD) kasih bantuan hukum, kita siapin," kata Taufik, Kamis (7/6/2015).
Taufik menambahkan bantuan hukum akan diberikan apabila anggota dewan memang butuh bantuan.
"Nah tergantung anggota dewan, misalnya yang bermasalah mau ambil bantuan hukum kita atau punya pengacara sendiri misalkan seperti itu nanti dibahaslah bagaimana prosedurnya," kata dia.
Dalam kasus korupsi UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sejumlah anggota DPRD, di antaranya Abrahan Lunggana dari Fraksi PPP, telah dimintai keterangan untuk saksi Alex Usman.